Dinamika Hukum Perkawinan di Indonesia
Author: Abd. Rohman, dkk Category: Agama, Hukum Islam, Pendidikan Publisher: Media Fikra Published: December 15, 2025 More DetailsPerkawinan sebagai institusi sosial dan hukum merupakan aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sistem hukum Indonesia, yang terdiri dari berbagai elemen budaya, agama, dan tradisi, memerlukan regulasi yang dapat mengakomodasi semua pihak. Dalam konteks hukum perkawinan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengintegrasikan berbagai sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengatur perkawinan agar dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh masyarakatnya. Dalam hal ini, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) berfungsi sebagai regulasi dasar yang mengatur perkawinan secara umum di Indonesia. UUP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut.
Back