No Image Available

Hukum Kewarisan Islam

 Author: Ayu Triana Suci, S.H. - Muh. Shobirin, S.H. - Ervan Hidayat, S.H. - Moh Subhan, S.H.  Category: Agama, Hukum Islam, Pendidikan  Publisher: Media Fikra  Published: December 5, 2025  ISBN: Dalam Proses More Details
 Description:

Konsep “waris” berakar dari bahasa Arab, yaitu kata “miras“. Dalam bentuk jamak, kata ini menjadi “mawaris“, yang merujuk pada harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dan akan didistribusikan kepada para ahli warisnya. Kajian mengenai pembagian warisan ini dipelajari dalam disiplin ilmu yang disebut ‘ilm al-mawaris, atau lebih umum dikenal dengan istilah faraid. Istilah “faraid” merupakan bentuk jamak dari “faridah“, yang oleh para ulama ahli waris (Faradiyun) diartikan sebagai sesuatu yang telah ditetapkan atau ditentukan kadarnya, serupa dengan makna kata “mafrudah“.


 Back
Scroll to Top